Persyaratan Umum :
- warga negara Indonesia
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- sehat jasmani dan rohani
- tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan Khusus :
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- lulusan:
- SMK Penerbangan (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
- Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
- Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
- lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
- SMK Penerbangan (peminatan/kompetensi berada di poin Persyaratan Lainnya) :
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;
- bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemenbuddikdasmen;
- umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2018:
- lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
- lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
- belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis wanita dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis pria serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
- tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
- berdomisili minimal 2 tahun pada saat buka pendidikan di wilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
- pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang tua dan wali
Persyaratan Lainnya :
- berijazah:
- a) SMK Penerbangan dengan jurusan :
- Pemeliharaan Dan Perbaikan Rangka Pesawat Udara
- Permesinan Pesawat Udara
- Airframe(Rangka Dan Badan Pesawat)
- D-III Prodi Penerbangan
- a) SMK Penerbangan dengan jurusan :
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
- Pria : 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
- Wanita : 160 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 155 cm;
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda, khusus pelaksanaan uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
- sistem gugur meliputi:
- pemeriksaan administrasi awal;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dan II;
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sistem rangking:
- pengujian kompetensi meliputi :
- pengetahuan;
- keterampilan;
- perilaku;
- pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I;
- pengujian kesamaptaan jasmani;
- dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara);
- pengujian kompetensi meliputi :
- sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir